Fakta Penyerangan di Ciracas Setelah Oknum TNI AL Jadi Tersangka

Round-Up

Fakta Penyerangan di Ciracas Setelah Oknum TNI AL Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 06:42 WIB
Kerusakan di Polsek Ciracas usai penyerangan yang dilakukan 100 orang tak dikenal (Jehan/detikcom)
Kerusakan di Polsek Ciracas usai penyerangan (Jehan/detikcom)
Jakarta -

Fakta baru terkuak terkait peristiwa pernyarangan Polsek Ciracas. Teranyar, lima prajurit oknum TNI AL ditetapkan sebagai tersangka.

Polsek Ciracas diserang ratusan orang pada Sabtu (29/8/2020) lalu. Peristiwa ini berawal dari kabar bohong yang diduga diembuskan oleh Prada M Ilham disebut menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

POM TNI turun tangan melakukan investigasi. Sebanyak 29 prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, POM TNI menetapkan lima prajurit TNI AL sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas.

Berikut ini fakta penyerangan Polsek Ciracas setelah lima oknum TNI AL jadi tersangka:

ADVERTISEMENT

29 Tersangka Ditahan

Sedikitnya 29 orang prajurit TNI AD dari berbagai satuan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan Polsek Ciracas. Mereka langsung ditahan.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, pada Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," imbuh Dodik.

Menurut Dodik, ada 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

Letjen Dodik Widjanarko, danpuspomad, tni adLetjen Dodik Widjanarko.(Dok istimewa).

Tonton video '29 Personel TNI Jadi Tersangka dari Kasus Penyerangan Polsek Ciracas':

[Gambas:Video 20detik]



Oknum TNI tak percaya polsek Ciracas soal Prada MI. Motif penyerangan Polsek Ciracas pun diungkap.

"Motif perbuatan para tersangka sebagai berikut: Pertama, melakukan tindakan balasan terhadap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Prada MI meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong," ujar Dodik.

Menurut Dodik, rekan-rekan Prada MI ini tidak puas atas keterangan Polsek Ciracas. Oleh karena itu, mereka melakukan penyerangan sebagai bentuk kemarahan.

Selain itu, para oknum TNI melakukan penyerangan sebagai bentuk setia kawan terhadap Prada MI. Belakangan diketahui Prada MI menyampaikan berita bohong.

"Dua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik.

"Tiga, jiwa korsa terhadap Prada MI. Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," sebut Dodik.

Prada Ilham Jalani Tes Narkoba

TNI masih menunggu hasil perihal dugaan penggunaan narkoba oleh Prada Ilham. Saat ini, sampel urine hingga darah Prada Ilham masih diperiksa.

"Atas dugaan penggunaan narkoba Prada MI telah dilakukan upaya pengambilan sampel urine, darah, dan sampel rambut," kata Dodik.

Dodik mengungkapkan sampel tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemeriksaan. Polisi Militer TNI AD tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Semuanya sudah diserahkan kepada laboratorium forensik BNN yang ada di Lido. Saat ini kami penyidik Polisi militer TNI Angkatan Darat sedang menunggu hasil pengecekan laboratorium," tuturnya.

Petinggi TNI AD Talangi Ganti Rugi Kerusakan

Pimpinan TNI AD memutuskan akan menalangi biaya ganti rugi korban tindakan anarkis sekelompok oknum prajuritnya yang menyerang Polsek Ciracas. Namun seluruh oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mengganti uang talangan tersebut.

"Kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya (Mayjen Dudung Abdurachman) melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan," jelas Dodik.

"Namun penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka," sambung Dodik.

Dia pun meminta partisipasi masyarakat yang menjadi korban ataupun saksi tindakan anarkis sekelompok oknum prajuritnya tersebut. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membuat proses penyelidikan dan penyidikan semakin jelas.

Dia lalu mengangkat sebuah kertas yang bertuliskan dua nomor ponsel, yaitu nomor ponselnya sendiri, 0818998585, dan nomor ponsel Kolonel Cpm Yogaswara, 082314197676.

Rute Perjalanan Oknum TNI

TNI mengungkapkan arah perjalanan oknum TNI yang menyerang Polsek Ciracas. Perjalanan bermula dari Arundina Cibubur dan berakhir di TMII. Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan rombongan oknum TNI berkumpul di Arundina, lokasi Prada Muhammad Ilham mengalami kecelakaan pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Di Arundina, para rombongan pun melakukan perusakan.

"Awal pergerakan itu dari Arundina. Arundina itu lokasi jatuhnya si Prada MI. Di lokasi Arundina. Mereka berkumpul, ini berdasarkan, jadi mereka sudah merusak. Dari hasil rusak laporan itu, sejumlah 41, ada pelapor nomor 25, nomor 26, 27 ini di Arundina melaporkan kerusakan," kata Andrey, dalam jumpa pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Kemudian rombongan pelaku melakukan perjalanan di menuju Jalan Raya Bogor. Pada pukul 01.00 WIB, di sepanjang perjalanan itu, pelaku juga melakukan perusakan. Rombongan pelaku kemudian menuju ke Ciracas. Andrey mengungkapkan, di perjalanan itu, para pelaku pun melakukan perusakan di Polsek Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 01.13 WIB.

Andrey mengatakan, para oknum TNI tersebut kemudian terus bergerak di Jalan Raya Bogor hingga menuju Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Di Polsek Ciracas mereka kemudian melakukan perusakan hingga pembakaran mobil.

Andrey menegaskan selama perjalanan itu, perusakan maupun penganiayaan tidak hanya dilakukan kepada polisi. Penganiayaan juga dilakukan terhadap warga sipil yang tidak sengaja bertemu dengan rombongan pelaku.
Usai merusak Polsek Ciracas, Andrey mengatakan, rombongan pelaku bergerak menuju Cafe Domas dan Cafe Taipan Nauli di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Hal itu terungkap dari CCTV cafe tersebut dan laporan masyarakat yang menjadi korban.
Andrey mengungkapkan rombongan pelaku kemudian berpisah di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dari TMII, rombongan pelaku mulai terpisah dan kembali melakukan perusakan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

29 Orang tersangka penyerangan Polsek Ciracas dijerat dengan pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang diterapkan, sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP. Kemudian juga pasal 406 KUHP," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Gedung Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.Bunyi Pasal 170 KUHP, sebagai berikut:
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Yogaswara menambahkan para pelaku masih ada kemungkinan dijerat pasal lainnya.
"Itu 2 pasal (406 KUHP dan 170 KUHP) yang masih akan berkembang nantinya. Karena sampai sekarang, kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang diperiksa, dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogaswara.

5 Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Puspom TNI melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, 5 oknum anggota TNI Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (semuanya dari matra) Angkatan Laut (AL)," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Eddy belum menjelaskan motif kelima anggota TNI AL yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perusakan Polsek Ciracas ini. Dia hanya mengatakan 5 tersangka ini ikut rombongan oknum TNI untuk melakukan perusakan.

"Iya, 5 oknum prajurit dari AL. Menurut para saksi yang bersangkutan (5 tersangka TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy.

Dia menerangkan penetapan 5 anggota TNI AL sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU). Dari 7 orang yang diperiksa, didapati 5 personel TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan perusakan.

"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap 7 orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) 5 (prajurit) dan AU (ada) 2 (personel). Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy.

Eddy mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP. "(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," lanjutnya.

Pasal 406 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

TNI Bayar Ganti Rugi Rp 594 Juta untuk 118 Korban
TNI memberikan ganti rugi terhadap korban terdampak kasus perusakan Polsek Ciracas dan lainnya. Tercatat, sudah ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.

"Jumlah korban melapor (dari kasus perusakan Polsek Ciracas ada) 118 orang," kata Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).

"Hari ini sudah terbayar. Sudah (TNI telah membayar mengganti rugi ke-118 korban)," ucapnya.

Dia pun mengatakan total ganti rugi yang dibayar TNI ke masyarakat yang menjadi korban perusakan Polsek Ciracas lebih dari Rp 500 juta. "(Total yang telah dibayar TNI untuk 118 korban adalah) Rp 594.026.000," ujar Mayjen Dudung.

Halaman 2 dari 5
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads