"Kemudian terakhir mereka pisah setelah dari Taman Mini ini terakhir ada dari jam 02.00, 02.50 mereka mulai mencar-mencar dan merusak. Mungkin gerobak-gerobak yang ketemu di jalan, tanpa sebab," kata Andrey.
Motif Penyerangan Polsek Ciracas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengungkapkan motif penyerangan sekitar 100 oknum TNI ke Polsek Ciracas. Penyerangan berawal dari kabar bohong yang dikirim Prada Ilham kepada 27 rekannya hingga menyulut emosi. Bukan kecelakaan tunggal, Prada Ilham mengaku jadi korban pengeroyokan.
"Motif perbuatan para tersangka sebagai berikut: Pertama, melakukan tindakan balasan terhadap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Prada MI meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong," ujar Letjen Dodik dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Kamis (3/9).
![]() |
Menurut Dodik, rekan-rekan Prada MI tidak puas atas keterangan Polsek Ciracas bahwa Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal. Oleh karena itu, mereka melakukan penyerangan sebagai bentuk kemarahan.
Selain itu, para oknum TNI melakukan penyerangan sebagai bentuk setia kawan terhadap Prada MI. "Tiga, jiwa korsa terhadap Prada MI. Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," sebut Dodik.
Dalam penyelidikan kasus ini, Puspomad total sudah memeriksa 51 oknum prajurit dari 19 satuan TNI AD. Informasi terakhir yang ditemukan, ada 8 oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) di sekitar lokasi kejadian. Keterlibatan 8 oknum anggota TNI AU dan TNI AL ini masih didalami.
"Komposisinya gimana, berapa dari darat, berapa dari laut, kemarin data yang masuk ada 1 orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan 7 orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis saat konferensi pers di lokasi yang sama.
Pada peristiwa ini, TNI menetapkan 29 orang tersangka yang semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Mereka juga langsung ditahan.
![]() |
Dilaporkan ada 16 orang sipil yang jadi korban penganiayaan. Selain itu, ada 90 orang yang tercatat akan diberikan hak ganti rugi.
"Tentang jumlah pengaduan, korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materiil 83 unit," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di waktu yang sama.
"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang. Ini totalnya sekitar Rp 305.786.000. Yang belum terbayar ini ada 11 orang sekitar Rp 82.000.000," tambahnya.
(jbr/idn)