Dua saksi dari Polres Kendari yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sempat menembakkan senjata api (senpi) ke udara saat demo di DPRD Sultra. Alasannya, untuk menakuti mahasiswa yang memaksa masuk ke DPRD.
Dalam sidang ini, dihadirkan saksi M Arifuddin dan M Iqbal. Keduanya merupakan anggota Tim Buser Polres Kendari yang bertugas mengamankan demo saat itu. Keduanya bersaksi di sidang secara virtual. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (3/9/2020).
"(Saya) bawa senjata jenis SNW," ujar saksi Arifuddin menjawab pertanyaan majelis hakim PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifuddin mengaku sempat menembakkan senpi ke udara. Dia mengatakan tembakan dilepaskan karena ada salah satu polisi dari bagian Pengendalian Massa (Dalmas) yang dihujani batu oleh massa mahasiswa.
"Sempat (menembak) satu kali, ke arah atas," katanya.
"Karena ada anggota Dalmas yang dilempari mahasiswa, sehingga saya menembak ke atas," ucap Arif.
Arif mengatakan bukan hanya dirinya yang mengeluarkan senjata. Dia mengatakan ada anggota lain yang menembakkan senjata. Dia mengaku mendengar suara tembakan dua kali, tapi tidak tahu siapa saja yang menembak.
"Ada dua kali (dengar suara tembakan)," ucapnya.
Selain itu, ada saksi bernama M Iqbal mengaku membawa senjata saat demo di DPRD Sultra. Dia juga sempat melepas tembakan ke arah udara satu kali agar mahasiswa takut dan mundur.
"Sempat (menembakkan senjata) satu kali di belakang kantor Disnakertrans, ke (arah) udara," ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, polisi saat mengamankan demo dilarang membawa senjata api, tapi dia mengaku lupa dan tidak sengaja membawa pistol jenis HS.
Lihat juga video 'Peringati Setahun Tewasnya Randy, Mahasiswa di Kendari Turun ke Jalan':