Brigadir AM Didakwa Pasal Pembunuhan Terkait Tewasnya Mahasiswa Kendari

Brigadir AM Didakwa Pasal Pembunuhan Terkait Tewasnya Mahasiswa Kendari

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 14:04 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi Sidang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari bernama Randi yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Selain itu Brigadir AM juga diancam pasal penganiayaan.

"Dakwaannya ada pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP penganiayaan, Pasal 360 KUHP (menyebabkan orang lain luka-luka)," Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan, saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Herman mengatakan atas perbuatannya, Brigadir AM didakwa 3 dakwaan. Yakni dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ia menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan Yusuf (korban mahasiswa), yang kita sidangkan korbannya Randi dan ibu hamil yang luka di kaki," ujar Herman.

Dakwaan tersebut sudah dibacakan pada, Kamis (6/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan kemarin persidangan itu sudah langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi lantaran terdakwa Brigjen AM tidak mengajukan eksepsi.

ADVERTISEMENT

Herman menuturkan, adapun saksi yang diperiksa adalah korban Putri (ibu hamil yang mengalami luka tembak) dan suaminya. Herman menuturkan Putri bersaksi melalui virtual dari Kejari Kendari, sedangkan suaminya bisa hadir di persidangan di PN Jaksel, sementara terdakwa berada di tahanan Mabes Polri.

"Saya dapat informasi dari jaksanya sidang kedua itu baca dakwaan, kemudian terdakwa dan pengacara tidak mengajukan eksepsi sehingga dilanjutkan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Yang baru bisa diperiksa saksi ada dua orang, yaitu saksi ibu Putri, karena ibu Putri tidak bisa meninggalkan anaknya sehingga bu Putri sidang pemeriksaan saksinya melalui virtual," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 13 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Ia menuturkan sidang digelar di PN Jaksel untuk menjaga situasi kondusif, hal itu sudah berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.

"Jadi adanya kesepakatan bersama antara forum komunikasi daerah kota Kendari melihat situasi dan kondisi setahun lalu begitu keos, menghindari hal trsebut pada saat persidangan sehingga sepakat meminta penangann selanjutnya persidangan ke pusat.
Dasar kesepaktan tersebut ditindaklanjuti oleh pengadilan tinggi, dilanjutkan ke Mahkamah Agung sehingga keluarlah fatwa Mahkamah Agung untuk disidangkan di pusat yaitu ditunjuklah di PN Jaksel," paparnya.

Sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.

Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2-3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads