Jejak Brotoseno: Kisah Asmara Bikin Geger KPK, Kena Kasus hingga Bebas

Jejak Brotoseno: Kisah Asmara Bikin Geger KPK, Kena Kasus hingga Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 14:50 WIB
AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Raden Brotoseno (Agung Pambudhy/detikcom)

Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bebas Bersyarat Sejak Februari 2020

Brotoseno rupanya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," imbuhnya.

Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Saat itu dia diwajibkan menjalani hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Berikut ini rincian data pemidanaan untuk Brotoseno seperti disampaikan Rika:
- Ekspirasi awal pada 18 November 2021
- Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari
- Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018," ucap Rika.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads