Jejak Brotoseno: Kisah Asmara Bikin Geger KPK, Kena Kasus hingga Bebas

Jejak Brotoseno: Kisah Asmara Bikin Geger KPK, Kena Kasus hingga Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 14:50 WIB
AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Raden Brotoseno (Agung Pambudhy/detikcom)


Sidang Perdana Kasus Brotoseno

Raden Brotoseno akhirnya menjalani sidang perdana. Mantan kekasih Angelina Sondakh itu didakwa menerima duit Rp 1,9 miliar terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

Brotoseno memang menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menangani kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Dijatuhi penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,8 miliar dirampas negara dan 1 HP Samsung," Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

"Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad.

Hal yang memberatkan, Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan.

"Tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya. Sebagai aparat penegak hukum mencederai nama baik aparat penegak hukum," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads