Kata Akademisi soal Gugatan RCTI yang Ingin YouTube Tunduk UU Penyiaran

Kata Akademisi soal Gugatan RCTI yang Ingin YouTube Tunduk UU Penyiaran

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 10:54 WIB
Gedung MNC Group
Gedung MNC (Ari Saputra/detikcom)

Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, masyarakat sudah bisa dan bahkan sudah melakukan kegiatan siaran berdasarkan definisi siaran pada Pasal 1 angka 1 UU 32/2002 Penyiaran tersebut.

"Karena hampir semua orang sudah mempunyai teknologi yang masuk dalam kriteria pengaturan tersebut. Sebagai contoh HP dengan teknologi internet merupakan sekaligus alat pengirim dan penerima pesan," ungkap Saiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibutuhkan pendekatan yang tepat dalam menyikapi perkembangan teknologi telematika saat ini, karena jika tidak, maka hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dengan menggunakan teknologi yang dimiliki oleh hampir semua masyarakat justru tidak akan terlaksana dengan baik," kata Saiful.

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.

Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas pegiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.


(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads