Sementara itu, polisi yang menerima laporan sejumlah korban memulai penyelidikan dan memeriksa keterangan para korban. Selain itu, polisi melakukan visum. Terakhir, polisi memeriksa keterangan oknum guru ngaji cabul tersebut dan dia mengakui perbuatannya.
"Iya mengakui, khilaf katanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul saat dimintai konfirmasi, Sabtu (15/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini A dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini