Napi AU Produksi 50-100 Butir Ekstasi Per Hari di Ruang Inap RS Jakpus

Napi AU Produksi 50-100 Butir Ekstasi Per Hari di Ruang Inap RS Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 14:35 WIB
1.500 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka Hendra dan Hendri (dok Istimewa)
Foto: Ilustrasi ekstasi. (dok Istimewa)

Selain mendalami pemeriksaan kepada AU, polisi juga mengatakan pihaknya kini terus mendalami peran dari MW. Eliantoro mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak rumah sakit terkait lolosnya MW dalam menyuplai bahan pembuat ekstasi ke AU serta kemudian menjual ekstasi tersebut ke masyarakat.

"Ini nanti akan kita dalami semuanya. Kita dalami dari RS-nya sendiri. Saya akan dalami petugas lapasnya juga," imbuh Eliantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, AU dan MW diamankan polisi pada Minggu (16/8) lalu. Polisi mengamankan keduanya setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui AU memproduksi ekstasi tersebut selagi dirinya menjalani perawatan di sebuah ruang rawat inap di rumah sakit swasta daerah Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

AU sendiri juga bukan pemain baru dalam bisnis jual beli narkoba. Dia merupakan narapidana kasus narkoba yang mendapatkan hukuman 15 tahun penjara di Rutan Salemba. Kini atas alasan keamanan, AU dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads