Terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan polisi setelah terbukti memproduksi ekstasi di sebuah kamar rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. AU pun kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Rika mengatakan AU akan ditempatkan di sel dengan pengamanan supermaksimum di lapas Nusakambangan tersebut. Nantinya AU akan ditempatkan di sel terpisah dari napi lain dan sendirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AU dipindahkan hari ini ke lapas dengan tingkat pengamanan super-maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," sebut Rika.
Lebih lanjut Rika menambahkan, AU bukan pemain baru di kasus narkotika. AU merupakan narapidana di kasus tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara. AU saat ini tercatat masih memiliki masa hukuman selama 15 tahun penjara di Rutan Salemba.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan MW dan AU terkait rumah produksi ekstasi yang dijalankan di sebuah kamar rumah sakit.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan MW pada Minggu (16/8). Dari pemeriksaan ponsel MW, kemudian didapati MW kerap mengambil ekstasi dari tersangka AU.
Tersangka AU, sambung Heru, tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakarta Pusat. Heru menambahkan, AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit tersebut.
Dia menjelaskan tersangka AU membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.
"Kemudian cara membuatnya, bahan-bahan tersebut dihancurkan, kemudian dipanaskan hingga kering. Selanjutnya dicetak dengan menggunakan alat pres dari besi pelat dan dongkrak," papar Heru dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/8).
(maa/maa)