Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan data penerima amnesti masih diverifikasi. Supratman mengatakan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang melakukan proses verifikasi tersebut.
"Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden," kata Supratman usai menghadiri open house Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2025).
Supratman mengatakan data penerima amnesti akan menyesuaikan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan data terakhir penerima amnesti yang diterima sebanyak 700 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang," ujarnya.
Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Dapat Amnesti
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti. Agus mengatakan amnesti diberikan sesuai klasifikasi napi yang sudah ditentukan.
"Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau Lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan," kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
"Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Simak juga Video: Menteri Imipas: Napi yang Terima Amnesti Akan Ikut Rehabilitasi-Latihan Komcad