Orang Tua Siswa di Zona Kuning: Sekolah Tatap Muka Bak Simalakama

Orang Tua Siswa di Zona Kuning: Sekolah Tatap Muka Bak Simalakama

Haris Fadhil, Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 16:26 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran Sektor 2 Koja melakukan penyemprotan di SMKN 1, Lagoa, Jakarta Utara, Senin (13/7). Penyemprotan ini dilakukan untuk mempersiapkan sekolah di Jakarta Utara bebas COVID-19 jika nantinya kembali belajar tatap muka di lingkungan sekolah.
Gambar ilustrasi ruang kelas sekolah yang disemprot disinfektan. (Pradita Utama/detikcom)

Setelah sebelumnya memberikan izin pembukaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk zona hijau, Pemerintah kini mengizinkan sekolah tatap muka di daerah zona kuning Corona.

Keputusan untuk membuka seklah kembali bakal dipulangkan ke keputusan kepala daerah setempat. Selain itu, keputusan juga diserahkan ke orang tua murid masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman. Dan, mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam video yang dia sampaikan lewat media sosial resmi, Jumat (7/8) kemarin.

ADVERTISEMENT

Pembukaan sekolah ini bersifat kebolehan, bukan keharusan. Tahapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan. Untuk PAUD, pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pembelajaran tatap muka bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Nadiem MakarimNadiem Makarim Foto: Syahdan Alamsyah

"Perilaku wajib yang harus dilakukan, semua harus gunakan masker, masker kain non-medis, harus melakukan protokol cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Dan tentunya menjaga jarak minimal 1,5 meter," kata Nadiem," tutur Nadiem

Setiap orang yang memiliki penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah. Selain itu, pengajar ataupun peserta didik yang memiliki gejala COVID-19 dilarang masuk ke sekolah.

"Juga bagi yang memiliki gejala COVID-19 di keluarga peserta didik atau pendidik tidak diperkenankan masuk sekolah," ucap Nadiem.


(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads