Polri: Kombes Rachmat Widodo Diduga Langgar Kode Etik Kemasyarakatan

Polri: Kombes Rachmat Widodo Diduga Langgar Kode Etik Kemasyarakatan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 15:55 WIB
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Foto: Brigjen Awi Setiyono (detikcom)

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut tindakan Kombes Rachmat Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, adalah hal yang memalukan. Ia meminta penyelidikan kasusnya dipercepat.

"Tindakan ini memalukan. Lebih memalukan lagi karena sang ayah melaporkan anaknya ke polisi karena 'digigit'. Kalau soal anak, lihat dulu usianya berapa, kalau di bawah 18 tahun, bisa kena UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Andrea saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrea meminta penyelidikan propam soal etika polisi dan kasus pidana segera selesai. Menurutnya, terkait kasus KDRT bisa saja diselesaikan melalui jalan di luar pidana. Namun berbeda soal pelanggaran kode etik.

"Sebaiknya penyelidikan propam dipercepat dan dibarengi dengan penyidikan PPA terhadap KBP RW (Kombes Rachmat). Harus jadi perhatian bagi para pimpinan polri," ujarnya.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads