Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut tindakan Kombes Rachmat Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, adalah hal yang memalukan. Ia meminta penyelidikan kasusnya dipercepat.
"Tindakan ini memalukan. Lebih memalukan lagi karena sang ayah melaporkan anaknya ke polisi karena 'digigit'. Kalau soal anak, lihat dulu usianya berapa, kalau di bawah 18 tahun, bisa kena UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Andrea saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrea meminta penyelidikan propam soal etika polisi dan kasus pidana segera selesai. Menurutnya, terkait kasus KDRT bisa saja diselesaikan melalui jalan di luar pidana. Namun berbeda soal pelanggaran kode etik.
"Sebaiknya penyelidikan propam dipercepat dan dibarengi dengan penyidikan PPA terhadap KBP RW (Kombes Rachmat). Harus jadi perhatian bagi para pimpinan polri," ujarnya.
(knv/knv)