Penampakan Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Penampakan Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 21:28 WIB
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (dok. istimewa)
Jakarta -

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi pemecatan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Fajar hadir langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.

Berdasarkan gambar yang diterima detikcom, Senin (17/3/2025), AKBP Fajar mengenakan seragam dinas Polri di awal sidang. Dia juga terlihat menggunakan topi Polri saat masuk ke ruang sidang.

Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Terlihat para pimpinan sidang yang diketuai oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Merdisyam berada di ruang sidang terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang dan dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Fajar melepas seragam Polri, dan berganti mengenakan baju tahanan oranye. Diketahui Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaSidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (dok. Polri)

AKBP Fajar berstatus tahanan di (Rutan) Bareskrim Polri. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaSidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (dok. Polri)

Simak Video 'Eks Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat dari Polri':

(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads