Lebih lanjut, Waketum PPP itu mengatakan sudah ada undang-undang terkait penundaan Pilkada apabila terjadi bencana alam dan nonalam. Dia mengatakan KPU tidak bisa memaksakan suatu daerah apabila daerah itu memang tidak memungkinkan melaksanakan pilkada.
"Jadi kekhawatiran itu memang sangat wajar, tentu kalau terjadi di 1 TPS di 2 TPS atau beberapa tempat memang tidak memungkinkan. Saya kira KPU tidak bisa memaksakan pelaksanaan pemungutan suara atau kegiatan tahapan lain, mulai kampanye dan sebagainya, sehingga prioritas utama sebagaimana yang kita sepakati dulu ketika kita menyelenggarakan ini adalah diterapkannya protokol kesehatan secara ketat," ucap Arwani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwani mengatakan pelaksanaan pilkada yang tetap diadakan tahun ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah percaya diri untuk memberikan jaminan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
"Iya sih, harus kita sampaikan memang pemerintah yang memang punya kepercayaan diri bisa memberikan syarat, jaminan. Termasuk Gugus Tugas pada saat itu juga hadir dalam rapat, Menkeu dari sisi keuangan juga hadir. Sehingga ya sudah, anggaran pasti naik, Menkeu menjamin. Gugus Tugas menjamin penerapan itu praktiknya bisa dilakukan," tandas Arwani.
Diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Nantinya, pelaksanaan pilkada akan diikuti sebanyak 270 daerah.
(idh/idh)