Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mewanti-wanti KPU agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 kedua kali. Dede Yusuf mengatakan PSU dengan rentang waktu 30 hari akan menjadi tolok ukur untuk pelaksanaan PSU yang lainnya.
"Kami menyampaikan bahwa pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa ada kecacatan atau ada kesalahan di kemudian hari," kata Dede Yusuf di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Jangan sampai ada PSU kedua. Karena kalau PSU apa pun juga bentuknya, karena akibat dari pada kelalaian yang dilakukan sebelumnya, itu berdampak terhadap anggaran negara atau juga anggaran rakyat yang terpakai untuk hal-hal yang seperti pilkada seperti ini," sambungnya.
Dede Yusuf berharap PSU dapat dilakukan seefektif mungkin. Terlebih, saat ini tengah ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Dede Yusuf mengakui ada pihak-pihak yang tidak cermat dalam proses tahapan pilkada. Politikus Demokrat itu pun mengingatkan agar hal-hal itu tidak terjadi kembali dalam pelaksanaan PSU.
"Kami mengatakan PSU yang akan terjadi di tanggal 22 Maret, yang merupakan amanat 30 hari, ini tanggal 22 Maret ada 4 daerah kalau nggak salah (gelar PSU), itu akan menjadi benchmarking (tolok ukur) bahwa ini dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan keputusan MK," jelasnya.
Dede menyampaikan, usai pelaksanaan PSU di 22 Maret, akan ada evaluasi kembali dari Komisi II kepada KPU. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar pelaksanaan PSU dengan rentang waktu 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari dapat digelar dengan lancar.
"Menurut hemat kami evaluasi itu harus dilakukan secara berkala. Ya nanti setelah PSU ini terjadi yang tanggal 22 Maret, kita evaluasi juga bagaimana dengan penyelenggaraan di bawah, apakah mereka sudah siap atau tidak," tuturnya.
(amw/rfs)