Meski demikian, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sempat memberi penjelasan proses seleksi Organisasi Penggerak yang dikritik Muhammadiyah. Kemendikbud menilai proses seleksi Organisasi Penggerak berjalan transparan dan akuntabel.
"Proses dari awal itu kan proses yang sangat terbuka, transparan, dan akuntabel. Dan mulai dari awal semuanya berdasarkan kriteria dan peraturan-peraturan yang sudah ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahril menegaskan pihaknya sudah menggunakan metode double blind review. Artinya, evaluator akan memeriksa kelengkapan dan substansi proposal secara independen. Sehingga, sebut dia, evaluator tidak memandang apakah perusahaan atau yayasan yang mengajukan proposal merupakan kategori perusahaan besar atau kecil.
"Jadi sebetulnya keterbukaan dalam segi peraturan itu bukan dan bisa siapa saja, baik organisasi kecil maupun organisasi yang besar. Ada juga organisasi yang kecil yang mungkin lolos, ada juga yang besar dan tidak lolos. Semuanya akan digunakan metode blind review tadi. Jadi evaluator nggak tahu ini siapa," papar Syahril.
Hingga kini Mendikbud Nadiem Makarim pun belum memberi keterangan terkait kisruh Program Organisasi Penggerak ini.
(maa/gbr)