Belakangan, Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PBNU juga menyatakan diri keluar dari Program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). LP Ma'arif PBNU menilai hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.
"Sehubungan dengan ditetapkannya beberapa calon organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal POP dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak sebagaimana yang termuat dalam surat Dirjen GTK Kemendikbud RI tanggal 17 Juli tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020, dengan ini kami sampaikan bahwa LP Ma'arif NU PBNU mundur dari program tersebut," kata Ketua LP Ma'arif PBNU Arifin Junaidi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan selama ini LP Ma'arif NU PBNU telah memberikan sumbangsih pemikiran dan terlibat langsung dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, walaupun LP Ma'arif NU PBNU tidak tergabung dalam organisasi penggerak yang dicanangkan oleh Kemendikbud RI.
"Karenanya, LP Ma'arif NU PBNU meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali keputusan tersebut agar ke depannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan," katanya.
Yang terbaru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga memutuskan tidak bergabung dengan Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). PB PGRI menganggap kriteria pemilihan program tersebut masih tidak jelas.
"Dalam perjalanan waktu, dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui rapat koordinasi bersama pengurus PGRI provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2019 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2020).