DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 12:33 WIB
Bupati Jember, Faida
Foto: Bupati Jember Faida (Dok. Pemkab Jember)

Kemudian, merujuk pada ketentuan Pasal 79, pemberhentian Bupati diusulkan oleh DPRD kepada Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Namun, usulan pemberhentian merupakan hak Gubernur. Menteri memberhentikan Bupati atas usul Gubernur.

Pasal 79

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah itu, DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usul pemakzulan. Disebutkan dalam Pasal 80, nantinya usulan tersebut akan diperiksa Mahkamah Agung. Keputusan MA bersifat final dan wajib dieksekusi oleh menteri.

ADVERTISEMENT

Pasal 80
c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Sebelumnya, 45 Anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida. Faida disebut melakukan pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.

"Jadi kita menilai pelanggarannya ini sudah TSM. Dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020).

Yang pertama, menurut Halim, adalah keterlambatanBupati Jember dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.

"Ini terjadi karena bupati tidak cermat dalam merespon informasi dari KemenPAN RB sehingga usulan kebutuhan PNS di Jember terlambat. Kenapa usulan terlambat, karena analisa kebutuhan dan beban kerja serta susunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum diputuskan," kata Halim.


(rdp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads