DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 12:33 WIB
Bupati Jember, Faida
Foto: Bupati Jember Faida (Dok. Pemkab Jember)
Jember -

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Bagaimana prosedur pemakzulan Bupati berdasarkan aturan yang berlaku?

Prosedur pemberhentian kepala daerah, dalam hal ini Bupati, diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 76 dan 78, Bupati bisa diberhentikan bila melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tindakan korupsi hingga melanggar sumpah jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati.


Pasal 78
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tonton video 'Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN Jelang Pilkada 2020':

[Gambas:Video 20detik]




Kemudian, merujuk pada ketentuan Pasal 79, pemberhentian Bupati diusulkan oleh DPRD kepada Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Namun, usulan pemberhentian merupakan hak Gubernur. Menteri memberhentikan Bupati atas usul Gubernur.

Pasal 79

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Setelah itu, DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usul pemakzulan. Disebutkan dalam Pasal 80, nantinya usulan tersebut akan diperiksa Mahkamah Agung. Keputusan MA bersifat final dan wajib dieksekusi oleh menteri.

Pasal 80
c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Sebelumnya, 45 Anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida. Faida disebut melakukan pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.

"Jadi kita menilai pelanggarannya ini sudah TSM. Dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020).

Yang pertama, menurut Halim, adalah keterlambatanBupati Jember dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.

"Ini terjadi karena bupati tidak cermat dalam merespon informasi dari KemenPAN RB sehingga usulan kebutuhan PNS di Jember terlambat. Kenapa usulan terlambat, karena analisa kebutuhan dan beban kerja serta susunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum diputuskan," kata Halim.

(rdp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads