Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik. Azis akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman datang ke MKD untuk melaporkan Azis karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin RDP tersebut. MAKI menilai pembahasan kasus Djoko Tjandra di Komisi III sangat penting.
"Saya hari ini mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin Saiman di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menunjukkan nota dinas yang ditandatangani oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Azis Syamsuddin.
"Ini kan nota dinas oleh Pak Indra Iskandar kepada Wakil Ketua DPR Korpolkam, berkaitan pengajuan RDP Komisi III," katanya.
Boyamin kemudian menunjukkan surat undangan yang tidak diteken Azis Syamsuddin. Surat undangan ini berada di paling akhir. Dia menyebut RDP Komisi III untuk membahas kasus Djoko Tjandra gagal karena tak diteken Azis.
![]() |
"Dan ini ada ruang untuk tanda tangannya Pak Azis Syamsuddin, dan di sini karena tidak ditandatangani maka gagallah rapat dengar pendapat Selasa (ini) kemarin itu," ujar Boyamin.
Dia mengklaim Ketua DPR Puan Maharani telah memberi izin Komisi III untuk mengelar RDP tersebut. Izin RDP juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin, nah izin itu kan dikemukakan di situ urgensinya segala macem," ucap Boyamin.
Selain itu, Azis menilai RDP di masa pandemi Corona punya sifat fleksibilitas yang bisa dilakukan secara daring (online).
Terkait hal ini, Azis Syamsuddin membantah tak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.
"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Tonton video 'Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak Rapat Soal Djoko Tjandra':