Polemik Rapat Djoko Tjandra Bawa Azis Syamsuddin ke Mahkamah Dewan

Round-Up

Polemik Rapat Djoko Tjandra Bawa Azis Syamsuddin ke Mahkamah Dewan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 08:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik. Azis akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman datang ke MKD untuk melaporkan Azis karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin RDP tersebut. MAKI menilai pembahasan kasus Djoko Tjandra di Komisi III sangat penting.

"Saya hari ini mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin Saiman di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menunjukkan nota dinas yang ditandatangani oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Azis Syamsuddin.

"Ini kan nota dinas oleh Pak Indra Iskandar kepada Wakil Ketua DPR Korpolkam, berkaitan pengajuan RDP Komisi III," katanya.

ADVERTISEMENT

Boyamin kemudian menunjukkan surat undangan yang tidak diteken Azis Syamsuddin. Surat undangan ini berada di paling akhir. Dia menyebut RDP Komisi III untuk membahas kasus Djoko Tjandra gagal karena tak diteken Azis.

MAKI laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPRMAKI melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR (Rolando/detikcom)

"Dan ini ada ruang untuk tanda tangannya Pak Azis Syamsuddin, dan di sini karena tidak ditandatangani maka gagallah rapat dengar pendapat Selasa (ini) kemarin itu," ujar Boyamin.

Dia mengklaim Ketua DPR Puan Maharani telah memberi izin Komisi III untuk mengelar RDP tersebut. Izin RDP juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR.

"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin, nah izin itu kan dikemukakan di situ urgensinya segala macem," ucap Boyamin.

Selain itu, Azis menilai RDP di masa pandemi Corona punya sifat fleksibilitas yang bisa dilakukan secara daring (online).

Terkait hal ini, Azis Syamsuddin membantah tak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.

"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Tonton video 'Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak Rapat Soal Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



Azis mengatakan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.

Azis menegaskan mendukung kinerja komisi di DPR. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh bertentangan dengan Tata Tertib dan mekanisme di Bamus.

Polemik ini bermula saat Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.

Surat Undangan RDP Komisi III yang tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.Surat Undangan RDP Komisi III yang tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Rolando/detikcom)

Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.

"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam," tutur Herman, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7).

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus (Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," imbuhnya.

Terkait pelaporan ini, MKD menyebut akan hati-hati membahas laporan MAKI terhadap Azis Syamsuddin. MKD akan meneliti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, concern, dalam konteks keluhuran martabat dan kehormatan dewan tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Laporan MAKI itu akan diteliti oleh MKD sesuai dengan aturan main yang berlaku. Habiburokhman menyebut sejumlah hal yang akan diteliti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads