MKD Teliti Laporan MAKI soal Azis Syamsuddin Larang RDP Djoko Tjandra

MKD Teliti Laporan MAKI soal Azis Syamsuddin Larang RDP Djoko Tjandra

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 17:34 WIB
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman.
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman. (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Djoko Tjandra. MKD menyebut akan hati-hati membahas laporan MAKI terhadap Azis Syamsuddin.

"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, concern, dalam konteks keluhuran martabat dan kehormatan dewan tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Laporan MAKI itu akan diteliti oleh MKD sesuai dengan aturan main yang berlaku. Habiburokhman menyebut sejumlah hal yang akan diteliti.

"Jadi tadi saya dapat info sudah disampaikan laporan, lalu tim sekretariat berdasarkan pasal 8 peraturan tersebut akan meneliti, yang pertama, identitas pengadu yang masih berlaku, kalau dia pake institusi, MAKI, misalnya badan hukumnya apa, kemudian orang yang berwenang melaporkan siapa," ujarnya.

"Kemudian identitas teradu, apa saja. Lalu permasalahan yang diadukan apa, berikut bukti-bukti yang disampaikan," sambungnya.

Habiburokhman menyebut MKD melakukan verifikasi laporan selama tiga hari mendatang, bila ditemukan kekurangan laporan, maka pelaporan diminta melengkapi. Usai verifikasi, MKD akan melakukan rapat menentukan apakah laporan MAKI dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Nah verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu 3 hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari. Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," ucapnya.

Seperti diketahui, laporan MAKI ke MKD ini menyentuh pimpinan DPR. Habiburokhman mengatakan MKD objektif memproses laporan dari MAKI ini.

"Siapapun yang dilaporkan kita akan selalu objektif, patokan kita peraturan perundang-undangan secara khusus yaitu peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara itu yang akan kita ini," imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD DPR. Azis dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat RDP Komisi III membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD pada Selasa (21/7), di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang melaporkan langsung ke MKD DPR.

"Saya hari ini mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu," kata Boyamin. (rfs/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads