Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR membahas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra hingga kini belum ada kejelasan. Pimpinan DPR menyatakan akan mencari jalan keluar agar RDP Djoko Tjandra dapat digelar saat masa reses.
"Nah namun untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat kemudian termasuk ada dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain. Pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah yang bisa kemudian mengakomodir keinginan dari kawan-kawan Komisi III tapi tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Sehingga kemudian ada prasangka untuk, apa namanya, menghindari supaya tidak ada rapat, supaya tidak ada kemudian pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain-lain itu menjadi dugaan yang tidak benar, begitu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco juga membantah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani telah memberi izin RDP Komisi III. Dasco menyebut tak ingin ada anggapan perpecahan antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi.
"Nggak benar itu (Puan telah memberi izin), saya bilang nggak benar, jadi sesuai tata tertib itu sudah benar, kemudian dari tujuan kawan-kawan Komisi III itu benar. Jadi kalau Boyamin itu punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja, kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi," ujarnya.
Tonton video 'Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak Rapat Soal Djoko Tjandra':