Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar RDP Djoko Tjandra Tetap Digelar Saat Reses

Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar RDP Djoko Tjandra Tetap Digelar Saat Reses

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 15:31 WIB
Wakil Ketua DPR/Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR/Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR membahas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra hingga kini belum ada kejelasan. Pimpinan DPR menyatakan akan mencari jalan keluar agar RDP Djoko Tjandra dapat digelar saat masa reses.

"Nah namun untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat kemudian termasuk ada dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain. Pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah yang bisa kemudian mengakomodir keinginan dari kawan-kawan Komisi III tapi tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Sehingga kemudian ada prasangka untuk, apa namanya, menghindari supaya tidak ada rapat, supaya tidak ada kemudian pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain-lain itu menjadi dugaan yang tidak benar, begitu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco juga membantah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani telah memberi izin RDP Komisi III. Dasco menyebut tak ingin ada anggapan perpecahan antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi.

"Nggak benar itu (Puan telah memberi izin), saya bilang nggak benar, jadi sesuai tata tertib itu sudah benar, kemudian dari tujuan kawan-kawan Komisi III itu benar. Jadi kalau Boyamin itu punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja, kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Azis Syamsudin Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak Rapat Soal Djoko Tjandra':

Pimpinan DPR, kata Dasco, ingin tujuan Komisi III mengadakan RDP kasus Djoko Tjandra tercapai. Dia mengatakan RDP diupayakan kasus Djoko Tjandra digelar tetap pada masa reses DPR saat ini.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan temen-temen Komisi III tercapai tapi tidak melanggar tata tertib," sebut Dasco.

"Tidak (setelah reses), dalam masa reses, kita akan cari jalan keluarnya, sehingga tidak ada prasangka-prasangka buruk," imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Azis dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD pada Selasa (21/7), di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang melaporkan langsung ke MKD DPR.

"Saya hari ini megadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu," kata Boyamin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads