Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menunjukkan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang tak ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Surat undangan RDP Komisi III ini sesungguhnya untuk membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Awalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan nota dinas yang ditandatangani oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Azis Syamsuddin. Surat ini ditunjukkan Boyamin di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Ini kan nota dinas oleh Pak Indra Iskandar kepada Wakil Ketua DPR Korpolkam, berkaitan pengajuan RDP Komisi III," kata Boyamin usai melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada parafnya, saya yakin parafnya beliau ini," tambahnya.
![]() |
Boyamin kemudian menunjukkan surat undangan yang tidak diteken Azis Syamsuddin. Surat undangan ini berada di paling akhir.
"Terbukti surat undangan yang sudah dikonsep sampai sekarang tidak ditandatangani. Mana, ya, paling belakang, sorry, halaman paling belakang. Nah, ini loh," ujar Boyamin.
Dalam surat undangan RDP Komisi III itu ditujukan kepada Menkum HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung. Boyamin membacakan perihal isi surat undangan tersebut.
"Rencananya adalah undangan RDP Menteri Hukum HAM, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, (tempat) Jakarta. Rencananya Selasa (ini) kemarin rapat dengar pendapat itu, ruang Komisi III, berkaitan dengan lolosnya Saudara Djoko Tjandra keluar-masuk wilayah Republik Indonesia dan lain-lain," ucapnya.
Namun, di bagian tanda tangan surat undangan itu, tak ada teken dari Azis Syamsuddin. Akibat tak diteken Azis, Boyamin menyebut RDP Komisi III untuk membahas kasus Djoko Tjandra pun gagal.
"Dan ini ada ruang untuk tanda tangannya Pak Azis Syamsuddin, dan di sini karena tidak ditandatangani maka gagal lah rapat dengar pendapat Selasa (ini) kemarin itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.
"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).