Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Gegara Larang RDP Djoko Tjandra

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Gegara Larang RDP Djoko Tjandra

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 11:52 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Azis dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD pada Selasa (21/7/2020), di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang melaporkan langsung ke MKD DPR.

"Saya hari ini megadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu," kata Boyamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III Herman Herry sebelumnya telah melayangkan surat ke pimpinan DPR agar dapat menggelar RDP Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi membahas Djoko Tjandra. Namun Azis Syamsuddin tak meneken surat izin mengadakan RDP dengan alasan tata tertib (tatib) DPR.

"Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," ujar Boyamin.

ADVERTISEMENT
MAKI laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPRMAKI melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR. (Rolando/detikcom)

Boyamin pada pekan lalu telah menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III. Data tersebut sesungguhnya akan dijadikan Komisi III sebagai bahan untuk RDP Djoko Tjandra.

"Teman-teman sudah tahu kemarin saya sudah pernah datang ke Komisi III untuk mengadukan persoalan Djoko Tjandra lolos masuk punya KTP, paspor, dan status cekal hilang, dan bisa PK bisa hilang. Itu kan saya menganggapnya urgen dan waktu itu kan ada surat jalan dan sudah mulai terbuka, dan kepolisian sudah menangani kasus itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.

"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Azis mengatakan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.

Sedangkan Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.

Tonton video 'Mahfud Md: Pejabat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Akan Dipidana!':

(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads