Pengungkapan kasus pelarian pria yang kerap disapa 'Joker' ini terus berlanjut. Polri juga memeriksa jenderal lain berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Red notice Djoko diketahui dihapus sejak 2014 karena tidak ada permohonan untuk memperpanjang. Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Polri ke Kejaksaan Agung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri kemudian mendalami surat tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenai red notice Djoko Tjandra.
"Divisi Propam juga sedang menelusuri soal red notice DST yang sempat terhapus," tutur Argo.
(dkp/dkp)