Anjani Rahma (23), tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan DI Panjaitan, tidak ditahan polisi. Polisi menilai Anjani Rahma kooperatif, sehingga tidak perlu ditahan.
Anjani Rahma dibebaskan oleh polisi pada Jumat (17/7) pagi. Ia hanya diwajibkan untuk lapor diri seminggu dua kali.
Polisi punya pertimbangan mengapa tidak menahan Anjani Rahma di kasus kecelakaan maut ini. Selain alasan kooperatif, Anjani Rahma juga mendapat jaminan dari keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita periksa, sudah kita jadikan tersangka dari awal, nggak ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jaktim, AKP Agus Suparyanto, ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
Agus membeberkan alasan Anjani Rahma tidak melalui proses penahanan di kasus kecelakaan maut ini. Ia menyebut Anjani Rahma kooperatif selama pemeriksaan.
"Karena orangnya koperatif dan ada keluarga yang menjamin," imbuh Agus.
Agus mengatakan pihak keluarga Anjani sudah melakukan mediasi dengan keluarga korban. Namun, Agus tak tahu menahu soal kesepakatan yang terjadi.
"Belum tahu (kesepakatan yang terjalin). Tapi yang jelas, dari pihak keluarga (Anjani Rahma) sudah ada yang datang ke pemakaman kedua jenazah," tuturnya.
Anjani Rahma juga disebutkan tidak terindikasi mengonsumsi narkoba atau pun minum minuman beralkohol. Teman-teman Anjani Rahma pun mendukung keterangannya itu.
"Hasil pemeriksaannya indikasi untuk pemakaian narkoba dan mabuk itu tidak ada. Dia sudah mengaku dia karyawan di pemerintahan fix dan dari dukungan temannya juga mengatakan tidak terbiasa dengan hal-hal seperti itu. Namun kamu akan tetap langkah selanjutnya kami aja tes urine supaya fair nanti dokter yang mengatakan bahwa memang ini tidak ada penggunaan psikotropika atau zat lainnya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto, dalam keterangannya, Jumat (16/7/2020).
Kecelakaan yang menewaskan dua orang dan satu lainnya terluka itu, diduga diakibatkan karena Anjani Rahma mengantuk dan lelah. Anjani Rahma malam itu sedang dikejar deadline untuk urusan kantornya.
"Berdasarkan pengakuan itu ngantuk saja lelah dikejar deadline dari kantor untuk paparan dan cari bahan untuk presentasi yang harusnya tadi siang dilaksanakan," lanjutnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jaktim, Rabu (15/7) malam. Saat itu mobil Honda HR-V yang dikemudikan Anjani Rahma melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil Anjani Rahma menabrak dua orang yang berboncengan motor. Kedua korban, Dony Sanjaya dan Dadan Sujana, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak kedua korban, Anjani Rahma bukannya berhenti malah tancap gas. Setiba di pertigaan Prumpung, Jakarta Timur, mobil yang dikemudikan Anjani Rahma menabrak seorang polisi, Novan Bawono. Novan mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Ia kini dirawat di RS.
Anjani Rahma kemudian diamankan oleh warga. Anjani Rahma lalu diperiksa polisi.
Setelah pemeriksaan semalaman, Anjani Rahma ditetapkan sebagai tersangka. Pegawai kontrak Bappenas itu dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 310 ayat 4," sebutnya.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kasus ini masih masih diselidiki polisi. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh Anjani Rahma.