Polisi Sebut Anjani Rahma Pemobil Maut di Jaktim Tak Terindikasi Mabuk

Polisi Sebut Anjani Rahma Pemobil Maut di Jaktim Tak Terindikasi Mabuk

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 09:30 WIB
Mobil maut yang dikemudikan perempuan pegawai pemerintahan, merenggut 2 nyawa, di Jaktim. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Foto: Mobil Honda HRV yang dikemudikan Anjani Rahma disita polisi (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Anjani Rahma (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Anjani Rahma tidak terindikasi mabuk atau pun mengonsumsi narkoba ketika kecelakaan terjadi.

"Hasil pemeriksaannya indikasi untuk pemakaian narkoba dan mabuk itu tidak ada. Dia sudah mengaku dia karyawan di pemerintahan fix dan dari dukungan temannya juga mengatakan tidak terbiasa dengan hal-hal seperti itu. Namun kamu akan tetap langkah selanjutnya kami aja tes urine supaya fair nanti dokter yang mengatakan bahwa memang ini tidak ada penggunaan psikotropika atau zat lainnya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto, dalam keterangannya, Jumat (16/7/2020).

Kecelakaan yang menewaskan dua orang dan satu lainnya terluka itu, diduga diakibatkan karena Anjani mengantuk dan lelah. Anjani dikejar deadline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan itu ngantuk saja lelah dikejar deadline dari kantor untuk paparan dan cari bahan untuk presentasi yang harusnya tadi siang dilaksanakan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski polisi menyebut tidak ada indikasi Anjani mengonsumsi narkoba, namun Agus menyebut pihaknya telah bersurat ke BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini baru kami ajukan kemungkinan nanti surat saya sudah ditandatangani ke (ajukan) ke BNN," sebutnya.

Anjani ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak 2 orang hingga tewas dan 1 orang luka di Jatinegara, Jakarta Timur. Anjani tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Anjani disangka Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Berikut bunyi Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Seperti diberitakan, kecelakaan yang melibatkan Anjani terjadi di Jl DI Panjaitan, Jatinergara, Jakarta Timur, Rabu (15/7) malam. Mobil Anjani menabrak dua orang yang berboncengan motor. Kedua korban, Dony Sanjaya dan Dadan Sujana meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menabrak kedua korban, Anjani bukannya berhenti, malah tancap gas. Setibanya di pertigaan Prumpung, Jakarta Timur, mobil yang dikemudikan Anjani menabrak Novan Bawono, seorang anggota Polri. Novan mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Ia kini dirawat di RS Premier, Jakarta Timur.

Halaman 2 dari 2
(ibh/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads