7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Round-Up

7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 07:30 WIB
Polisi Tes Urine Perempuan Pemobil Maut yang Tewaskan 2 Orang di Jaktim
Foto: Moil yang dikendarai Anjani Rahma (Ibnu Haryanto)

2. Tidak ditahan dan Kena Wajib Lapor

Polisi memutuskan tidak menahan Anjani di kasus ini. Anjani dinilai kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti (wajib) lapor aja," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Agus mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan Anjani bersikap kooperatif. Agus menyebut Anjani tidak ditahan dengan jaminan dari keluarga.

ADVERTISEMENT

"Karena kooperatif, setelah dia sekian jam menunggu untuk memulihkan keadaan badan itu ternyata kooperatif dan ada dukungan temannya. Karena kooperatif ke kami, atas pertimbangan itu wajib lapor untuk sementara," ujar Agus.


3. Pegawai Kontrak Bappenas

Anjani diketahui merupakan pegawai kontrak Bappenas. Saat kecelakaan terjadi, Anjani mengaku hendak mencari percetakan untuk tugas kantornya.

"Info sementara, Anjani adalah tenaga kontrak di Bappenas sejak September 2019," kata Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Parulian belum bisa memberikan banyak informasi terkait insiden yang melibatkan Anjani tersebut. Dia mengaku baru mengetahui peristiwa kecelakaan yang terjadi Rabu (15/7) malam tadi.

"Iya, saya juga baru dengar berita kecelakaan itu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads