2. Tidak ditahan dan Kena Wajib Lapor
Polisi memutuskan tidak menahan Anjani di kasus ini. Anjani dinilai kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (wajib) lapor aja," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).
Agus mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan Anjani bersikap kooperatif. Agus menyebut Anjani tidak ditahan dengan jaminan dari keluarga.
"Karena kooperatif, setelah dia sekian jam menunggu untuk memulihkan keadaan badan itu ternyata kooperatif dan ada dukungan temannya. Karena kooperatif ke kami, atas pertimbangan itu wajib lapor untuk sementara," ujar Agus.
3. Pegawai Kontrak Bappenas
Anjani diketahui merupakan pegawai kontrak Bappenas. Saat kecelakaan terjadi, Anjani mengaku hendak mencari percetakan untuk tugas kantornya.
"Info sementara, Anjani adalah tenaga kontrak di Bappenas sejak September 2019," kata Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
Parulian belum bisa memberikan banyak informasi terkait insiden yang melibatkan Anjani tersebut. Dia mengaku baru mengetahui peristiwa kecelakaan yang terjadi Rabu (15/7) malam tadi.
"Iya, saya juga baru dengar berita kecelakaan itu," imbuhnya.