7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Round-Up

7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 07:30 WIB
Polisi Tes Urine Perempuan Pemobil Maut yang Tewaskan 2 Orang di Jaktim
Foto: Moil yang dikendarai Anjani Rahma (Ibnu Haryanto)

Berikut 7 fakta kecelakaan maut tersebut:

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Anajni Rahma ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Dia dinilai lalai berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, sudah ditetapkan (tersangka)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Anjani dinilai lalai dalam berkendara. Oleh karena itu, pegawai kontrak di Bappenas itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

"Karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 310 ayat 4," sebutnya.

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads