Berikut 7 fakta kecelakaan maut tersebut:
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Anajni Rahma ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Dia dinilai lalai berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah ditetapkan (tersangka)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).
Anjani dinilai lalai dalam berkendara. Oleh karena itu, pegawai kontrak di Bappenas itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 310 ayat 4," sebutnya.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.