Urutan Kehebohan Djoko Tjandra yang Bikin Dahi Berkerut

Urutan Kehebohan Djoko Tjandra yang Bikin Dahi Berkerut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 10:22 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Djoko Tjandra (Foto: Tangkapan layar dari 20detik)

3 Juli 2020

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan data perihal surat permintaan pencegahan untuk Djoko Tjandra dari Kejagung ke Ditjen Imigrasi. Permintaan itu disebut Sudding terjadi pada awal Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, 3 Juli Kejagung mengirimkan lagi surat untuk pencegahan (Djoko Tjandra) ke luar negeri," ujar Sudding.

Hal itu disampaikan Sudding dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Imigrasi pada Senin, 13 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

6 Juli 2020

Persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta Djoko Tjandra harus datang dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi pemohon tidak hadir. Ada surat dokter Steven, klinik Kuala Lumpur, dalam surat ini diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung tanggal 1 bulan 7 sampai tanggal 8 bulan 7. Surat dikeluarkan tanggal 30 (Juni 2020)," kata ketua majelis hakim Nazar Effriandi saat itu.

Hakim menekankan agar Djoko Tjandra datang dalam persidangan sebelumnya. Sidang ditunda 2 pekan ke depan.

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata Nazar.

'Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.

Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 20 Juli 2020. Sidang pun ditutup.

Berdasarkan informasi itu, jaksa langsung melakukan penelusuran. Ridwan Ismawanta selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasipidsus Kejari Jaksel) mengatakan informasi ini bisa menjadi titik pencarian awal Djoko Tjandra.

"Kita perlu mengecek mungkin kebenarannya, karena hari ini kita baru terima surat itu," ujar Ridwan di tempat yang sama.

"Mungkin jadi titik awal pencarian DPO ini. Baru hari ini (alamat rumah sakit di Kuala Lumpur diketahui)," imbuh Ridwan.

14 Juli 2020

Komisi III DPR menerima 'surat jalan' Djoko Tjandra dari MAKI. Ketua Komisi III DPR Herman Herry menganggap kasus ini super-urgen atau penting untuk dituntaskan. Komisi III pun akan menggelar rapat gabungan meski di tengah masa reses DPR.

"Sesuai aturan kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan, kalau mengikuti aturan 5 hari, berarti ini sudah melewati masa reses, kenapa? Karena 2 hari lagi, kami akan reses," kata Herman.

"Oleh sebab, itu hari ini juga, atau besok pagi paling lambat, kami sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi Kemenkum HAM. Soal siapa-siapa yang akan dipanggil, kami akan bicarakan, tetapi ketiga institusi ini harus duduk bersama-sama dengan Komisi III agar semuanya terang benderang," imbuh Herman.


(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads