Imigrasi Curiga Ada yang Menyamar Jadi Djoko Tjandra ke RI, Kok Bisa?

Imigrasi Curiga Ada yang Menyamar Jadi Djoko Tjandra ke RI, Kok Bisa?

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 09:57 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Foto: Djoko Tjandra (20Detik)
Jakarta -

Buron Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, bahkan sampai membuat e-KTP dengan nama lain. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting menyebut pihaknya sempat menduga ada penyamar Djoko Tjandra yang ditugaskan masuk ke Indonesia.

Jhoni menyebut masalah Djoko Tjandra ini unik. Keunikannya terkait cara Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

"Kemudian yang masalah Djoko Tjandra ini unik, uniknya kenapa ya? 2007 paspor yang dikeluarkan itu berakhir 2012, dia keluar 2009, 2 hari atau 1 hari putusan PK dia keluar, tapi tidak menggunakan paspornya juga, paspor Indonesia nggak dia pergunakan. Berarti dia tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni mengaku pihaknya tidak mau berspekulasi terkait Djoko Tjandra. Yang pasti, pihaknya sedang mencari skema pergerakan Djoko Tjandra dengan cara bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Nah, yang terakhir itu, yang tanggal 23 (Juni) izin masuk mengajukan tanggal 22, kemudian paspornya tanggal 23 keluar, itu kan berdasarkan KTP, itu prosedurnya memang beliau berhak secara prosedural, karena tidak lagi terpapar, terpampang, di dalam data kita di sistem sebagai DPO waktu, jadi dia clean masuk," sebut Jhoni Ginting.

ADVERTISEMENT

Jhoni lantas bicara lagi soal keanehan Djoko Tjandra dan paspornya ini. Padahal, kata Jhoni, setelah Djoko Tjandra kembali berstatus DPO di sistem mereka, Imigrasi langsung bergerak.

"Cuma anehnya bagi kami, tanggal 5 Juli, paspor yang tanggal 23 itu dikembaliin, karena memang tanggal 27 ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk DPO, langsung kita masukin sistem, peraturannya langsung kita tarik," ucap Jhoni.

"Kita tarik bikin surat ke rumah yang bersangkutan di Simprug, kosong, kita titip surat itu ke RT dan RW. Yang penting normatif formalnya kita lakukan, ketemu juga orang kejaksaan di sana Asintel DKI. Mereka juga melakukan, ya kita juga melakukan, ya memang sama-sama, karena hari Minggunya pun kita duduk bersama dengan Jamintel, dengan Direktur Eksekusi, dan Kajati sampai jam 12 malam di Imigrasi," ucap Jhoni.

Pemikiran ada seorang penyamar atau imposter Djoko Tjandra pun muncul di benak Imigrasi. Lagi-lagi Jhoni menyoroti keanehan penggunaan paspor Djoko Tjandra karena pihaknya tak pernah memberi stempel masuk Indonesia saat Djoko Tjandra masuk wilayah RI hingga membuat e-KTP.

"Malah kami berpikir jangan-jangan ini imposter, awalnya, yang berpura-pura seperti dia, melaksanakan hukum, terus setelah itu selesai menjalani hukuman, yang benernya masuk. Sampai begitu berpikir waktu itu," katanya.

"Tapi, jadi bertanya kepada kami, ini tidak ada distempel (paspor) juga, tidak digunakan. Jadi, kalau dari segi kita latar belakang hukum, di mana beliau sekarang? De jure-nya di Indonesia, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana, bisa juga di Indonesia, belum pergi juga, bisa juga, ya, tapi itu nanti tergantung aparat penegak hukum mencarinya, dan kami siap untuk membantu," ucap Jhoni.

Tonton video 'Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat Paspor di Imigrasi Jakut':

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads