Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.
Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, di antaranya Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.
(yld/gbr)