Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 18:54 WIB
Suasana sidang putusan praperdilan Tom Lembong di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Status tersangka Tom tetap sah.Β  Dalam sidang itu istri Tom Lembong, Ciska WihardjaΒ hadir.
Istri Thomas Lembong, Ciska Wihardja. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula. Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, selain Franciska, ada satu orang lainnya yang diperiksa, yakni istri dari pengacara bernama Junaedi Saibih berinisial CA. Junaedi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Jumat 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara," kata Harli melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua saksi berinisial CA selaku Istri Tersangka JS dan MFW selaku Istri Tersangka TTL pada perkara impor gula," lanjutnya.

Harli mengatakan kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sejumlah perkara.

ADVERTISEMENT

Namun, Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.

Sebagai informasi,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. DirekturPemberitaanJakTVTian Bahtiar denagn inisial TB
4.Ketua Tim Cyber Army bernamaM. Adhiya Muzakki dengan inisial MAM.

Simak juga Video 'Tom Lembong soal Hakim Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO: Patut Disesalkan':

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads