Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 192 KUHP dan/atau Pasal 214 ayat 1, 2 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.
Sebelumnya, demonstrasi berujung ricuh pecah di Desa Mompang Julu, Madina, Sumatera Utara, Senin (29/6). Akibat kericuhan, 6 polisi terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam anggota Polres Madina alami luka-luka saat bersiaga amankan aksi demo yang diakibatkan lemparan batu dari kerumunan masyarakat Mompang Julu yang anarkis," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (30/6).
Unjuk rasa berujung ricuh itu diduga dipicu warga yang menuntut transparansi soal anggaran dana desa dan meminta Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan, diberhentikan karena dianggap melakukan KKN. Hendri sendiri akhirnya menyatakan mundur.
(haf/haf)