Polisi menetapkan 20 tersangka terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 18 orang di antaranya ditahan di Polda Sumut.
"(Sebanyak) 20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut dan 2 lagi masih di Madina karena di bawah umur," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Polda Sumut, Medan, Rabu (8/7/2020).
Ke-20 tersangka yang diamankan adalah AL(25), TA (22), AS (37), MP (25), MA (20), RH (20), ER (40), AI (20), AN (20), EM (20), MA (37), AH (53), MH (18), AS (19), KA (18), MF (22), RN (17), MF (25), IA (16) dan MA(42). Tersangka yang diamankan merupakan provokator hingga pelempar batu kepada polisi saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AL, TA melakukan provokasi massa. Yang lain melakukan pelemparan kepada polisi hingga membakar kendaraan yang ada di lokasi," kata Martuani.
Martuani menjelaskan pihaknya saat ini masih mengejar seorang lainnya. Dia mengatakan pihak yang diburu merupakan aktor intelektual dari unjuk rasa yang berakhir ricuh di Madina itu.
"Aktor intelektual satu yang belum tertangkap berinisial RS. RS itu seorang aktivis," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 192 KUHP dan/atau Pasal 214 ayat 1, 2 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.
Sebelumnya, demonstrasi berujung ricuh pecah di Desa Mompang Julu, Madina, Sumatera Utara, Senin (29/6). Akibat kericuhan, 6 polisi terluka.
"Enam anggota Polres Madina alami luka-luka saat bersiaga amankan aksi demo yang diakibatkan lemparan batu dari kerumunan masyarakat Mompang Julu yang anarkis," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (30/6).
Unjuk rasa berujung ricuh itu diduga dipicu warga yang menuntut transparansi soal anggaran dana desa dan meminta Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan, diberhentikan karena dianggap melakukan KKN. Hendri sendiri akhirnya menyatakan mundur.
(haf/haf)