Polisi menetapkan 20 tersangka terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 18 orang di antaranya ditahan di Polda Sumut.
"(Sebanyak) 20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut dan 2 lagi masih di Madina karena di bawah umur," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Polda Sumut, Medan, Rabu (8/7/2020).
Ke-20 tersangka yang diamankan adalah AL(25), TA (22), AS (37), MP (25), MA (20), RH (20), ER (40), AI (20), AN (20), EM (20), MA (37), AH (53), MH (18), AS (19), KA (18), MF (22), RN (17), MF (25), IA (16) dan MA(42). Tersangka yang diamankan merupakan provokator hingga pelempar batu kepada polisi saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AL, TA melakukan provokasi massa. Yang lain melakukan pelemparan kepada polisi hingga membakar kendaraan yang ada di lokasi," kata Martuani.
Martuani menjelaskan pihaknya saat ini masih mengejar seorang lainnya. Dia mengatakan pihak yang diburu merupakan aktor intelektual dari unjuk rasa yang berakhir ricuh di Madina itu.
"Aktor intelektual satu yang belum tertangkap berinisial RS. RS itu seorang aktivis," jelasnya.