"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018. Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
Rekam data itu, disebut Boyamin, dilakukan Joko di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra. Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," urai Boyamin.
(dkp/fjp)