Jakarta -
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari temuan terkait Djoko Tjandra yang bisa mencetak e-KTP dalam waktu sehari di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu mencetak e-KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami pelajari dulu," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Nama dalam e-KTP yang dicetak di Kelurahan Grogol Selatan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. Berdasarkan temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Joko mengajukan PK pada 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Puspen Kemendagri) |
Masih dalam temuan MAKI, data e-KTP Joko berbeda dari dokumen lama. MAKI juga mengatakan Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data e-KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.
"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018. Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
Rekam data itu, disebut Boyamin, dilakukan Joko di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra. Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," urai Boyamin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini