Divonis Hukuman Mati, Zuraida Hanum Akan Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati, Zuraida Hanum Akan Ajukan Banding

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 18:34 WIB
Sidang vonis Zuraida Hanum (Datuk Haris Molana-detikcom)
Sidang vonis Zuraida Hanum (Datuk Haris Molana/detikcom)

Menurut Onan, cara itu merupakan salah satu upaya Zuraida menghilangkan perasaannya yang tertekan batin atas perbuatan suaminya, Jamaluddin.

"Kemudian dengan cara itulah salah satu sebenarnya upaya dia mau menghilangkan perasaan-perasaan dia yang tertekan batin atas perbuatan-perbuatan mendiang (Jamaluddin). Artinya, kau aja bisa aku pun bisa. Kan begitu," sebut Onan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait hubungan intim dengan Jefri yang dijadikan pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Zuraida, Onan mengatakan nantinya akan menjelaskannya dalam memori banding. Dia juga akan memasukkan hal-hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan Zuraida.

"Nah, itu dijadikan hakim menjadi pertimbangan kalau saya dengar-dengar itu sehingga memberatkan. Jadi, ya itu nanti di dalam memori banding tentu kita ungkapkan itu nanti. Banyak pertimbangan dalam memori banding kita masukkan termasuk pertimbangan pengadilan yang tidak ada yang meringankan terhadap Zuraida," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin. Dua terdakwa lain, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Reza divonis 20 tahun penjara.


(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads