2 Napi di AS Akan Jalani Hukuman Suntik Mati

2 Napi di AS Akan Jalani Hukuman Suntik Mati

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 04:06 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi. penjara (Foto: REUTERS/Dario Pignatelli)
Texas -

Dua narapidana di negara bagian Florida dan Texas, Amerika Serikat (AS), akan segera menjalani hukuman mati. Keduanya akan disuntik mati.

Dilansir AFP, Jumat (14/2/2025), salah satu napi bernama James Ford (64). Ia dijatuhi hukuman mati pada 1999 atas pembunuhan Greg Malnory (25) dan istrinya, Kimberly (26), pada tahun 1997.

Menurut dokumen pengadilan, Ford menembak kepala dan menggorok leher Greg. Ford juga memperkosa istri Greg, Kimberly lalu memukulnya dan menembak mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayat Greg dan Kimberly ditemukan seorang karyawan peternakan keesokan harinya. Putri dari Greg dan Kimberly yang masih berusia 22 bulan terikat 18 jam di kursi mobil pikap. Tubuh bayi malang tersebut dipenuhi bekas gigitan nyamuk dan darah ibunya.

Ford dihukum pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan anak. Pengacara Ford berdalih kliennya itu walau berusia 36 tahun saat aksi pembunuhan tersebut, tapi mental dan perkembangannya seperti ABG 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu napi lainnya bernama Richard Tabler (46). Ia divonis hukuman mati atas pembunuhan terhadap pemilik klub tari bernama Mohamed Amine Rahmouni dan pria lain bernama Haitham Zayed di Killeen, Texas.

Tabler juga mengaku membunuh dua penari remaja di klub tersebut. Korban berusia 16 tahun dan 18 tahun. Namun, sampai sekarang ia tak pernah diadili atas kematian para korban.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads