Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yakni terdakwa Antoni, divonis hukuman mati. Hakim menyatakan terdakwa Antoni dan dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Anton Eka Saputra.
Ketua majelis hakim R Zaenal Arif dalam putusan mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah korban yang sudah meninggal malah ditimbun dengan pasir dan semen, lalu dicor.
Seharusnya, kata hakim, korban yang sudah meninggal tetap diperlakukan baik. Selain itu, para terdakwa mengambil uang korban dan harta benda milik korban yang menguntungkan para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut hakim, korban merupakan tulang punggung keluarga. Korban memiliki istri dan satu anak. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keluarga korban mengalami trauma dan luka mendalam atas kejadian tersebut. Hakim juga menyebut tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah oleh karena itu dengan hukuman mati," kata hakim, dilansir detikSumbagsel, Rabu (26/2/2205).
Atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)