Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK, Ahli Pemerintah Beberkan Ini

Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK, Ahli Pemerintah Beberkan Ini

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 16:29 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Jabatan Wakil Menteri (Wamen) digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK) oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan minta posisi wamen untuk dibubarkan. Untuk membela diri, Pemerintah menghadirkan ahli administrasi negara Eko Prasojo yang menyatakan Wamen merupakan bagian dari diskresi Presiden.

"Padahal organisasi pemerintahan itu (wakil menteri) merupakan pengejawantahan kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945," papar Eko sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (5/7/2020).

Menurut Eko, diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki Presiden untuk membentuk organisasi pemerintahan negara, seperti membentuk kementerian, lembaga negara, non-kementerian, dan lembaga pemerintahan lainnya yang diperintahkan undang-undang. Kewenangan ini termasuk pula membentuk berbagai badan, pusat, dan unit kerja guna membantu kinerja Presiden dalam melaksanakan mandat konstitusi untuk mencapai tujuan negara, seperti wakil menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Eko menjabarkan, untuk memahami keberadaan wakil menteri perlu dipahami status dan kedudukan wakil menteri dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Berpedoman pada UUD 1945, sambung Eko, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dengan sistem Presidensial.

Namun dalam kekuasaannya tersebut, Presiden juga dibatasi oleh norma dengan mengutamakan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Selain itu, Presiden juga harus dapat membuat suatu struktur pemerintahan yang tidak bertentangan dengan asas negara hukum dan bentuk negara republik.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan permohonan Pemohon yang mendalilkan keberadaan wakil menteri, Eko menilai perlunya dicermati terlebih dahulu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara, hanya disebutkan bentuk kelanjutan dari bagian organisasi pemerintahan yang dapat dibentuk oleh Presiden guna menjalankan mandat konstitusi.

"Hal ini dimungkinkan dilakukan oleh Presiden karena dinamika dan globalisasi yang berkembang dalam kehidupan bernegara. Sehingga pada intinya Presiden diberikan kewenangan untuk mendesain struktur pemerintahan. Dan perlu dipahami bahwa konstitusi tidak mengatur semua teknis pemerintahan seperti yang dibutuhkan Presiden dalam pelaksanaan pemerintahannya," jelas Eko yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Negara Kementerian PAN-RB periode 2011 - 2014.

Dengan demikian, Eko melanjutkan, kendati jabatan wakil menteri tidak disebutkan dalam pasal tersebut, Presiden tetap dapat membentuk organisasi tersebut sebagai bentuk dari merespons beban kerja pemerintahan melalui kewenangan diskresi itu. Dengan argumentasi yang harus didasarkan pada kebutuhan dan pertimbangan strategis serta tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tugas di kementerian.

"Jadi, jumlah wakil menteri yang ada dalam struktur pemerintahan itu harus didasarkan pada kompleksitas dan program prioritas pembangunan nasional dalam pemerintahan tertentu," tegas Eko di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Eko juga menguraikan, sebenarnya jabatan wakil menteri adalah jabatan politik karena berdasarkan pada pengangkatannya yang dilakukan oleh Presiden. Tujuannya untuk melaksanakan tugas tertentu sehingga seorang wakil menteri harus miliki kepakaran atau keahlian yang memadai.

Di samping itu, hal penting yang perlu ada pada seorang wakil menteri adalah asalnya yang diharapkan dari kalangan profesional. Sehingga dapat membangun legitimasi untuk membantu menteri dalam tugas-tugas yang tidak bisa diselesaikan pejabat birokrasi.

"Dengan demikian, keberadaan wakil menteri pun dapat difungsikan sebagai pelaksana tugas harian di kementerian untuk melakukan koordinasi dan memastikan sinergi antarlembaga agar dapat terjalin dengan baik," ucap Eko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, FKHK mempersoalkan konstitusionalitas pelantikan 12 wakil menteri di sebelas kementerian oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019. Keberadaan wakil menteri ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. FKHK menduga hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat.

Halaman 3 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads