Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi 2 periode. Demokrat menilai gugatan itu tidak nyambung.
"Menurut saya tidak nyambung jika masa jabatan ketum partai diatur dalam UU Partai Politik," kata Kepala BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Herman mengatakan masa jabatan ketua umum parpol diatur melalui AD/ART. Sedangkan, kata dia, yang dapat mengatur AD/ART tersebut ialah hanya kader partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU Partai Politik, jabatan ketua umum partai diatur dalam AD/ART partai bersangkutan, dan sejatinya yang mengatur urusan internal partai adalah warga partai itu sendiri," ujarnya.
"Karena yang menentukan AD/ART adalah internal partai bersangkutan. Dan UU Partai Politik mengatur hubunganya dengan ketatanegaraan," imbuh dia.
Masa Jabatan Ketum Parpol Diminta Dibatasi
Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.
Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.
"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.
Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
Simak juga Video: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode