Posisi Wakil Menteri (Wamen) dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden menghadirkan ahli dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zainal, pos Wamen bisa jadi pemborosan, tapi tidak berarti inkonstitusional. Dari 12 Wamen saat ini, menurutnya ada yang tidak memiliki kapasitas khusus.
"Saya ingin mengatakan bahwa pada dasarnya pemborosan dan efisiensi itu bisa dilihat dalam kerangka kebijakan presiden dan bukanlah kerangka kewenangan konstitusionalnya," kata Zainal yang dikutip dari risalah sidang MK yang dilansir di websitenya, Jumat (13/3/2020).
![]() |
"Apakah presiden melakukan membuatnya secara inefisien?" tanya Zainal kepada diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, bisa jadi. Tapi apakah inefisiensi ini bisa dijadikan alasan untuk mengatakan presiden tidak boleh melakukan pengangkatan? Menurut saya dua hal yang berbeda," Zainal menjawab pertanyaannya sendiri.
"Memang ada beberapa wamen yang dalam penafsiran saya tidak memiliki kapasitas khusus," cetus Zainal.
Apalagi, kata Zainal, mungkin bisa ada catatan soal integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Tetapi tidak berarti bisa dibawa untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan oleh presiden.
"Saya ingin mengatakan kalau memang ada kejadian kasuistik, di mana wamennya tidak terlalu pas menunjukkan inefisiensi, bahkan tidak menunjukkan kapasitas keahlian sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang dan lain-lain sebagainya. Menurut saya harusnya ada metode pengujian yang lebih bersifat khusus, misalnya PTUN untuk dilakukan," papar Zainal.