Kapolri Minta Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi: Biar Jera

Kapolri Minta Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi: Biar Jera

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 15:10 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkap ada sekitar 100 orang pelaku narkoba divonis hukuman mati di Indonesia pada 2020 ini. Idham berharap para terpidana mati itu secepatnya dieksekusi agar memberikan efek jera.

"Saya barusan dilaporkan Dir Narkoba, dalam kurun 2020 ini aja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu biar jadi orang jera," kata Idham.

Hal itu diungkapkan oleh Idham Azis saat menghadiri pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Selain itu, ada juga Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pemberantasan narkoba di Tanah Air menjadi perhatian khusus Polri. Dia mencontohkan Filipina, dalam memberantas narkoba Presiden Filipina, Rodrigo Duterte turun langsung menanganinya.

"Di Filipina presidennya itu langsung turun tangan untuk memberantas narkoba," katanya.

ADVERTISEMENT

Idham berterima kasih kepada jajarannya yang tak henti-hentinya mengungkap kasus peredaran narkoba di Indonesia. Dia berharap Polri akan terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran narkotika di Indonesia.

"Jadi saya berterima kasih kepada jajaran direktur narkoba, Bareskrim, teman-teman BNN, Polda Metro Jaya, sampai sekarang rutin terus," katanya.

"Karena bagaimanapun juga itu menjadi harapan masyarakat bangsa dan negara agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini," ucapnya.

Sebelumnya, Polri memusnahkan 1,2 ton sabu yang disita dari jaringan Iran-Timur Tengah. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama kurun waktu Mei-Juni 22020. Selain 1,2 ton sabu, Polri juga memusnahkan 35.000 butir pil ekstasi dan 410 Kg ganja.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Listyo mengatakan, barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari 7 tersangka, 3 orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis HS, MSR dan AN. Seorang berkewarganegaraan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS," katanya.

Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari polisi mendapat informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba oleh PT Alam Kawan Sejahtera (PT AMS). Perusahaan ini menyelundupkan narkoba dengan modus mengimpor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads