Bersumpah Tidak Nikmati Uang Suap
Imam membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam bersumpah tak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan sebagai suap dan gratifikasi dalam dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saya tidak tahu-menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima, dan bahkan demi Allah, demi Nabi Muhammad SAW, saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat itu," kata Imam saat membacakan pleidoi lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6/2020).
"Ke mana sebenarnya aliran duit Rp 11,5 miliar itu? Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menikmati, Yang Mulia, walau satu rupiah pun dari dana Rp 11,5 miliar itu," imbuhnya.
Imam juga meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," ujarnya.
Dia juga meminta hak politiknya tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang sudah dilakukannya tidak memperburuk prestasi olahraga nasional.
"Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik saya. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam," ujarnya.
Divonis 7 Tahun Penjara
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
(aan/knv)