Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Hakim menyatakan Imam bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Dia dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, Imam dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 18.154.203.882.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, dalam kasus ini Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim mengungkap hal yang meringankan dan memberatkan hukuman politikus PKB ini.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, sopan, punya tanggungan keluarga. Hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya," ungkap ketua majelis hakim.
Tonton video 'Tok! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui':
(jbr/gbr)