Sidang Tuntutan Imam Nahrawi, 'Perjalanan Gratifikasi' ke Pulau Seribu Diungkap

Sidang Tuntutan Imam Nahrawi, 'Perjalanan Gratifikasi' ke Pulau Seribu Diungkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 19:04 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dana hibah KONI. Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Eks Menpora Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap penggunaan uang gratifikasi yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Uang gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar itu di antaranya digunakan Imam untuk berkunjung ke Pulau Seribu bersama keluarga.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (12/6/2020). Perjalanan ke Pulau Seribu itu dilakukan Imam pada Januari 2017.

Jaksa menyebut pembiayaan perjalanan itu dimintakan Ulum kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016, Lina Nurhasanah.

"Dalam persidangan terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan saksi Lina terungkap bahwa Miftahul Ulum Pernah meminta Lina untuk membayarkan tagihan kartu kredit Miftahul Ulum yang di antaranya digunakan untuk membayar keperluan terdakwa melakukan kunjungan ke Pulau Seribu bersama keluarganya," kata jaksa KPK dalam persidangan.


Jaksa menyebut biaya tagihan kartu kredit itu sebesar Rp 244 juta. Uang itu dipakai untuk sewa kapal ke Pulau Seribu.

"Terdakwa tidak tahu Miftahul Ulum tersebut meminta tagihan kartu kredit untuk pembayaran sewa kapal tersebut dan dibayarkan oleh Lina Nurhasanah selaku BPP Satlak Prima," ucap jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video 'Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara':

ADVERTISEMENT


Jaksa mengatakan, dalam perkara ini, Imam dan Ulum punya kesamaan kehendak untuk menerima gratifikasi. Ulum berperan sebagai operator lapangan, sedangkan Imam merupakan aktor intelektual.

"Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa bersama Miftahul Ulum memiliki kesamaan kehendak untuk penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8,6 miliar yang akan digunakan untuk kepentingan terdakwa selaku Kemenpora RI," ujar jaksa.

"Miftahul Ulum selaku asisten pribadi dalam perkara ini bertindak selaku operator di lapangan yang aktif meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kemenpora RI sekaligus sebegitu pihak yang menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan terdakwa. Sedangkan terdakwa bertindak selaku intellectual dader, yaitu sebagai pihak yang memiliki kepentingan dan kewenangan sebagai Menpora atau penyelenggara negara," imbuhnya.


Dalam perkara ini, Imam dituntut hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 19 miliar dan dicabut hak politiknya.

Sementara itu, Ulum sudah lebih dulu dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Imam.

Halaman 2 dari 2
(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads