Mantan Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya dalam sidang lanjutan. Imam dicecar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal biaya perjalanan dinas untuk keluarga. Imam disebut-sebut pernah membawa serta anaknya saat berkunjung ke Pulau Seribu.
"Pernah nggak saudara bawa anak ke Pulau Seribu?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
"Saya betul-betul lupa yang mulia, bisa jadi begitu," jawab Imam lewat sambungan video.
Hakim lalu menanyakan apakah anak juga termasuk yang dibiayai lewat biaya perjalanan dinas. Imam menjawab, yang mendapat biaya perjalanan dinas adalah orang-orang yang ikut mendampingi menteri.
"Saudara harus berani menjawab tegas, apakah anak-anak termasuk di dalamnya mendapat biaya perjalanan dinas?" tanya hakim lagi.
"Selagi mendampingi menteri yang mulia, dan diizinkan, itu mendapatkan sepengetahuan saya tapi teknisnya saya tidak tahu persis, karena sekretariat yang ngurus semua," ucap Imam.
Imam lalu menjelaskan bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan yang didampingi oleh asisten pribadi hingga pengawal. Meski begitu dia tetap tak menjawab secara tegas apakah anak juga dibiayai oleh kementerian.
"Dikatakan mendampingi menteri itu kalau menteri didampingi oleh ajudan, ada aspri, ada walpri, atau protokol itu berarti perjalanan dinas. Tapi kalau Imam Nahrawi sendiri tidak ada ajudan dalam perjalanan itu baru pribadi Imam Nahrawi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum tadi membacakan anak-anak saudara ikut ke Pulau Seribu, nah apakah anak-anak saudara itu juga dibebani perjalanan dinas dari Kemenpora?" timpal hakim.
"Saya tidak tahu teknisnya yang mulia karena itu murni urusan teknis. Tetapi perjalanan dinas menteri itu terjadi kalau ada ajudan aspri, walpri, protokol itu berarti perjalanan dinas, dan siapa pun yang ikut di sana berarti mengikuti menteri, siapa pun," jawab Imam.
Hakim juga sempat menanyakan soal kunjungan Imam ke acara PBB di Amerika Serikat. Kali ini hakim bertanya soal oleh-oleh.
"Saudara terdakwa dari luar negeri bawa oleh-oleh ndak? tanya hakim.
"Kalau di PBB karena ada kaus di situ, saya bawa kaus. Tidak banyak, 6 atau 7 gitu, untuk anak saya," kata Imam.
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.